Agen Sabu Kabanjahe Masuk Penjara, Sejumlah Barang Bukti Disita

Dede Basyri Hasibuan - Rabu, 25 Oktober 2023 16:30 WIB
Agen Sabu Kabanjahe Masuk Penjara, Sejumlah Barang Bukti Disita
Istimewa : Tersangka saat diamankan di Polres Tanah Karo berikut barang bukti.

bulat.co.id - KARO |Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, kembali mengamankansatu orang bandar sabu di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.

Advertisement

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendri Tobing, Rabu (25/10/2023) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, saat berada di rumah nya.

Baca Juga:

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat(13/10) lalu," terangnya.

AKP Hendri Tobing menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah ARP ditemukan barang bukti tujuh paket plastik klip berisikan sabu dengan berat mencapai 0,73 gram, tambah satu timbangan,

"ARP mengakui sabu tersebut milik nya, hingga sampai saat ini tersangka sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru