Agen Sabu Kabanjahe Masuk Penjara, Sejumlah Barang Bukti Disita

bulat.co.id - KARO |Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, kembali mengamankansatu orang bandar sabu di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendri Tobing, Rabu (25/10/2023) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, saat berada di rumah nya.
Baca Juga:
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat(13/10) lalu," terangnya.
AKP Hendri Tobing menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah ARP ditemukan barang bukti tujuh paket plastik klip berisikan sabu dengan berat mencapai 0,73 gram, tambah satu timbangan,
"ARP mengakui sabu tersebut milik nya, hingga sampai saat ini tersangka sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
