Dua Pengedar Sabu dan Ganja Kota Berastagi Ditangkap
bulat.co.id - KARO | Jajaran Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba kembali mengamankan dua pengedar narkoba saat berada di pinggir Jalan Udara, Desa Semangat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing mengungkapkan, dua orang tersebut berinisial SB (44), warga Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat, dan HCG (24) warga Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.
Baca Juga:
- Polres Serdang Bedagai Gelar Donor Darah Diikuti Polri, Masyarakat hingga Wartawan
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
"Keduanya ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja," kata AKP Hendri, Selasa (24/10/2023).
Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang diterima tentang adanya seseorang, yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat.
"Atas informasi tersebut, langsung kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan di lokasi, yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di pinggir Jalan Udara", lanjut Kasat.
Saat penangkapan tersebut, lanjut Kasat, kedua pelaku mengendarai mobil pickup warna hitam No Pol BK 8611 SC melintas di Jalan Udara, hingga akhirnya langsung dihentikan petugas, dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah itu, masih kata AKP Hendri Tobing, langsung dilakukan penggeledahan badan, dan dalam mobil ditemukan barang bukti delapan paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,51 gram, dan tiga bungkus lagi daun ganja kering dengan berat 3,67 gram, yang masing - masing dibungkus dengan pecahan uang Rp5.000, pecahan uang Rp1.000 dan kertas buku tulis.
Dari hasil interogasi, pada petugas kedua pelaku mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Hendri Tobing.