Warga Medan Denai Merantau Ke Karo Jadi Jurtul

bulat.co.id - KARO |IL (37), warga Jl. Pasar Merah Gang Benteng, No. 59, Medan Denai untuk 10 tahun ini, tidak bisa mengadu nasib menjadi orang sukses, seperti diimpikan nya, saat meninggalkan kota kelahirannya.
Pasal nya, dirinya disinyalir jajaran Satreskrim Poles Tanah Karo selaku juru tulis toto gelap, dan diamankan petugas pada Senin (11/9/2023) saat dirinya berada di salah satu kedai kopi, Desa Bunuh Raya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo berikut barang bukti uang tunai, dan tebakan nomor keluar.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, Selasa (12/9/2023) mengatakan, tersangka diamankan petugas saat kedapatan menulis tebakan nomor togel.
" Barang bukti disita dari tangan IL uang tunai Rp206 ribu rupiah, rekap nomor, dan buku tafsir mimpi. IL hingga sampai saat ini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik kasus pidana perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Aryya Nusa Hindrawan.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
