BD Sabu Kuta Buluh Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Disita

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 11 September 2023 18:15 WIB
BD Sabu Kuta Buluh Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Disita
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat diamankan petugas.

bulat.co.id - KARO |Dalam menjalankan program prioritas kita, yang merupakan program bapak Kapolda Sumut, point nomor 2 'Narkoba Musuh Bersama', untuk penangkapan jaringan narkoba, jajaran Satres Narkoba, Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di wilayah mereka.

Advertisement

Sabtu (9/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Siabang Abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Cemara.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP, Hendry Tobing, Senin (11/9/2023) mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria dewasa berinisial LK (44) warga Desa Siabang Abang.

Baca Juga :Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Wulan Guritno Terkait Judi Online

Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat, yang diterima petugas, tentang seringnya ada kegiatan edar gelap sabu di perladangan cemara di Desa Siabang Abang.

"Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi, yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya. Hasil dari penyelidikan, masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, di perladangan cemara, Unit II Satres Narkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial LK.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan mencapai seberat brutto 2,29 gram, delapan lembar plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan," tegas AKP Hendry Tobing.

Selain itu, lanjut dikatakan AKP Hendry Tobing, turut juga dilakukan penyitaan terhadap satu unit handphone. Hasil interogasi petugas kepada LK, dirinya mengaku, bahwa kesemua barang bukti narkotika, yang ditemukan tersebut miliknya yang akan diedarkannya.

"Untuk saat ini, LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru