Saat Berladang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
bulat.co.id - KARO |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial JP ini, diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Kamis (29/8/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan Kamis (31/8/2023) kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga:
- Polres Serdang Bedagai Gelar Donor Darah Diikuti Polri, Masyarakat hingga Wartawan
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
"Hari ini kita melakukan rilis tangkapan kasus Curanmor yang memang sudah merupakan atensi pada saat operasi kancil kemarin," tegas Kapolres Tanah Karo.
Dikatakannya, pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Vario pada tanggal 29 September 2022 lalu. Dimana, pelaku mengambil sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di rumah korban di kawasan Berastagi.
"Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun," pungkasnya.