Saat Berladang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Istimewa : Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat mengintrogasi pelaku.
"Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
Komentar