HUT RI Ke 78 Tahun, 29 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Bebas

bulat.co.id - KARO |Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapatkan remisi umum, 29 orang langsung bebas menghirup udara segar pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis (17/08/2023) jam 11.00 WIB dihadiri Forkopimda Karo, Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.
Baca Juga:
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri, sebagai inspektur kepada tiga orang warga binaan perwakilan penerima remisi.
Baca Juga :Meriahkan HUT RI Ke 78 Tahun 2023 DK2P Ikuti Pawai
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan, kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan, yang disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan," pungkas nya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Baca Juga :HUT RI Ke 78 Tahun, 29 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Bebas
Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," pungkas Sastra Barus.

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu

Giat Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api 10 Polres Jajaran Polda Sumut digelar di Sergai

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
