HUT RI Ke 78 Tahun, 29 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Bebas
"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan," pungkas nya.
Baca Juga:
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Baca Juga :HUT RI Ke 78 Tahun, 29 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Bebas
Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," pungkas Sastra Barus.