Tujuh Warga Gaja Dihukum Mati PM Hamas
bulat.co.id -GAZA | Tujuh warga Gaza dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer (PM) Hamas di Jalur Gaza karena "berkolaborasi" dengan Israel. Ketujuhnya dihukum mati dengan cara digantung.
Dilansir kantor berita AFP, Senin (7/8/2023), Kementerian Dalam Negeri Gaza menyatakan, pengadilan juga menghukum tujuh orang lainnya di Gaza dengan "penjara seumur hidup dengan kerja paksa". Di Gaza, hukuman tersebut akan dijalani selama 25 tahun.
Baca Juga:
- Poskesdes Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Terbengkalai Diduga Jadi 'Sarang Hantu'
- Alamak... Diskotik Kripton Beroperasi Dengan Pagar Tertutup Rapat, Dijaga Ketat dan Mobil Mewah Terparkir Diareal Parkir
- Gawat! Pensiunan Jenderal IDF Sebut Israel Bisa Hancur dalam Setahun Perang Lawan Hamas-Hizbullah
Baca Juga : Gempa Guncang China, Ratusan Bangunan Dilaporkan Runtuh
Kelompok milisi Palestina, Hamas menguasai Gaza, dan membayar militer di sana secara teratur mengeluarkan hukuman mati bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah karena "berkolaborasi" dengan Israel.
Di bawah hukum Palestina, hukuman mati memerlukan persetujuan presiden Otoritas Palestina yang berkantor pusat di Tepi Barat yang diduduki.