Arab Saudi Hukum Mati Pengkritik di Medsos
Hukuman mati tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed al-Ghamdi pada bulan Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus, yang didirikan pada tahun 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme.
Baca Juga:
- Mancini Dipecat Arab Saudi, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Pelatih Tangguh yang Kalahkan Messi dan Argentina
- Vidionya Viral ! Residivis Penghina Nabi, Rudi Simamora Alias Anak Batak Diamankan di Mapolrestabes Medan
- Viral Diduga Begal Dihajar Massa di Jalan Denai, Pelaku Diamankan dan Polsek Medan Baru Diam ! Iptu Poltak M Tambunan SH : Di Medan Baru
Baca Juga :9 Orang Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran Gerbong Kereta di India
Dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa termasuk konspirasi melawan kepemimpinan
Saudi, melemahkan institusi negara dan mendukung ideologi teroris, kata sumber
yang mengetahui rinciannya.
Dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/8/2023), aktivis hak asasi manusia
mengatakan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang
dipublikasikan di media sosial, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit
pengikut.
Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di
pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus terhadap Mohammed
setidaknya sebagian dikarenakan postingan di X, sebelumnya Twitter, yang
mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan untuk "tahanan hati
nurani" seperti ulama-ulama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni yang
dipenjara.