325.477 WNI Berpotensi stateless di Malaysia
Paspor Indonesia
bulat.co.id -Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI Anis Hidayah menyatakan sebanyak 325.477 warga negara Indonesia atau WNI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.
"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis Jakarta, Minggu (19/12/2022), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga:Potongan Pesawat Malaysia Airlines MH370 Kembali Ditemukan
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.
Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Yuk Intip Kegiatan Satgas Yonzipur 5/ABW dalam Membangun Fisik Remaja pada Rumah Singgah
Harga CPO Naik Tajam di Pekan Ini Meski Tertahan oleh Pelemahan US Dolar
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Tragedi dalam Tugas: Kisah Pahlawan Penyelam Malaysia yang Gugur saat Operasi Pemulihan
Tragedi Berdarah di Negeri Jiran: WNI Ditembak, Kemlu Bergerak Cepat
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar