PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
Rapat PBB
bulat.co.id -Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial.
Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru.
Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.
Selain itu, dilansir dari CNN Indonesia, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.
"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pasar Saham Asia Beragam, IHSG Lanjut Menguat
Viral! Fardhana Disebut Cowok Red Flag Buat Ayu Ting Ting, Langsung Dibantah Orang Ini
PH Tak Hadir, Sidang Perkara Perusakan Barak di Kawasan Hutan Lindung Ditunda
Kakanwil Kemenkumham Sumut Pantai Hasil Pembangunan Blok Hunian di Lapas Kelas II B Panyabungan
Ayu Ting Ting Putus Tunangan dengan Muhammad Fardhana, Ibunda Bilqis Ungkap Penyebabnya
Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
Komentar