2 Polisi Malaysia Diduga Perkosa dan Rampok Mahasiswi Asing, Penahanan Diperpanjang

Redaksi - Selasa, 16 Januari 2024 12:00 WIB
2 Polisi Malaysia Diduga Perkosa dan Rampok Mahasiswi Asing, Penahanan Diperpanjang
Istimewa
bulat.co.id - KUALA LUMPUR | Dua polisi di Malaysia diduga lakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang mahasiswi asing.Dua personel polisi yang terlibat kasus pemerkosaan itu kini telah ditangkap dan perintah penahanannya diperpanjang pada awal pekan ini.

Advertisement
Seperti dilansir The Star, Selasa (16/1/24), tidak hanya diduga melakukan pemerkosaan, kedua polisi Malaysia itu juga dituduh melakukan perampokan terhadap korban dan seorang laki-laki yang merupakan teman korban.

Baca Juga:
Kepala Kepolisian Selangor, Komisioner Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa perintah penahanan awal terhadap kedua tersangka berakhir pada Selasa (16/1/24) waktu setempat, namun penyelidikan atas kasus tersebut belum selesai.

"Saat penyelidikan sedang berlangsung, kami akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," ucap Hussein.

"Yakinlah kami tidak menganggap enteng situasi ini. Kami akan membawa siapa pun, yang dengan sengaja melanggar hukum, ke pengadilan," tegasnya.

Kepolisian setempat juga akan meminta keterangan dari seluruh individu yang terlibat, termasuk atasan dari kedua polisi tersebut. Kedua polisi yang terlibat kasus pemerkosaan ini telah dinonaktifkan dari tugasnya sejak Jumat (12/1/24) pekan lalu hingga penyelidikan kasus ini selesai.

Kedua polisi yang tidak disebut namanya itu ditangkap sejak 11 Januari lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan soal tindak perampokan dan pemerkosaan. Laporan The Star menyebut kedua polisi itu berpangkat Constable atau setara Prajurit Dua Polisi dan berpangkat Lance Corporal atau setara Prajurit Satu Polisi.

Dua korban dalam kasus ini terdiri atas seorang pria warga Malaysia dan seorang wanita warga negara asing (WNA) yang tidak disebut asal negaranya, yang sama-sama berstatus mahasiswa.

Tindak pidana itu terjadi pada 9 Januari lalu di Bukit Ampang View sekitar pukul 22.09 waktu setempat, yang berawal saat kedua korban dicegat oleh dua pria berseragam polisi. Kedua tersangka, menurut Kepolisian Malaysia, diyakini membawa korban wanita WNA dan temannya ke dua lokasi terpisah, sebelum salah satu tersangka memperkosa wanita WNA tersebut.

Satu tersangka lainnya disebut membawa korban laki-laki ke sebuah ATM untuk mengambil uang guna membayar kedua tersangka, yang menuduh kedua korban melanggar aturan lalu lintas pada saat itu.

Kedua polisi yang menjadi tersangka itu sebelumnya diperintahkan untuk ditahan selama 7 hari di bawah pasal 376 Undang-undang Pidana atas delik pemerkosaan dan pasal 395/397 Undang-undang Pidana atas delik perampokan.

"Kami tidak akan berkompromi dengan setiap petugas atau personel yang terlibat dalam kasus kriminal atau pelanggaran apa pun dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan," tegas Hussein.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru