Pilot Prancis Divonis Usai Penggal Kepala Penerjun Payung dengan Sayap Pesawat
Redaksi - Kamis, 23 November 2023 11:15 WIB
bulat.co.id -PARIS | Seorang pilot Prancis dilarang terbang setelah dia memenggal kepala seorang penerjun payung dengan sayap pesawat.
Nicolas Galy, (40), tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018.
Pilot tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah pada Selasa, (21/11/23) atas pembunuhan tidak disengaja dan diberi hukuman percobaan oleh pengadilan pidana Montauban.
Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda €20.000 (sekira Rp340 juta).
Setengah dari jumlah tersebut, €10.000 (sekira Rp170 juta), telah ditangguhkan, lapor media Prancis.
Menurut Le Parisien, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara.
Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut, kata surat kabar itu sebagaimana dilansir BBC.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Bantah Berselingkuh, Kades Kampung Sawah : Kami Berempat di Dalam Mobil
Warga Kampung Sawah Grebek Kades Bersama Selingkuhannya
Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Heboh... Tinggalkan Pelajaran Puluhan Pelajar di Pemalang, Ramai - ramai Bolos Sekolah
Komentar