Pilot Prancis Divonis Usai Penggal Kepala Penerjun Payung dengan Sayap Pesawat

Ilustrasi
bulat.co.id -PARIS | Seorang pilot Prancis dilarang terbang setelah dia memenggal kepala seorang penerjun payung dengan sayap pesawat.
Nicolas Galy, (40), tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018.
Pilot tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah pada Selasa, (21/11/23) atas pembunuhan tidak disengaja dan diberi hukuman percobaan oleh pengadilan pidana Montauban.
Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda €20.000 (sekira Rp340 juta).
Setengah dari jumlah tersebut, €10.000 (sekira Rp170 juta), telah ditangguhkan, lapor media Prancis.
Menurut Le Parisien, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara.
Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut, kata surat kabar itu sebagaimana dilansir BBC.
Baca Juga:
- Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga
- Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kepala BPN Manggarai Barat Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa
Komentar