Pilot Prancis Divonis Usai Penggal Kepala Penerjun Payung dengan Sayap Pesawat
Redaksi - Kamis, 23 November 2023 11:15 WIB
bulat.co.id -PARIS | Seorang pilot Prancis dilarang terbang setelah dia memenggal kepala seorang penerjun payung dengan sayap pesawat.
Nicolas Galy, (40), tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018.
Pilot tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah pada Selasa, (21/11/23) atas pembunuhan tidak disengaja dan diberi hukuman percobaan oleh pengadilan pidana Montauban.
Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda €20.000 (sekira Rp340 juta).
Setengah dari jumlah tersebut, €10.000 (sekira Rp170 juta), telah ditangguhkan, lapor media Prancis.
Menurut Le Parisien, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara.
Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut, kata surat kabar itu sebagaimana dilansir BBC.
Baca Juga:
- Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong
- Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan
- Dilepas Berlaga Di Porprovsu,Sekda Minta Para Atlet Menjaga Nama Baik Pakpak Bharat Selama Mengikuti Event
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong
Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan
Dilepas Berlaga Di Porprovsu,Sekda Minta Para Atlet Menjaga Nama Baik Pakpak Bharat Selama Mengikuti Event
Pria di Nisel Tombak Warga hingga Tewas gegara Kesal Sering Diancam
Kades Jatimakmur Brebes Kalap Judi Online, Tilep Dana Desa Hampir Rp 1 M
Kades dan Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun
Komentar