Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi

- Rabu, 05 Juli 2023 11:35 WIB
Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
Internet
MUI Langkat lapor polis terkait video viral wanita jadi imam

bulat.co.id - LANGKAT | Kisruh video viral wanita menjadi imam salat di Kabupaten Langkat masih berlanjut. Kini, akun media sosial (Medos) yang mengedit dan menyebar luaskan video tersebut dipolisikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Advertisement

Baca Juga:

Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian, Rabu (5/7), membenarkan telah membuat laporan ke Polres Langkat. "Kita sudah membuat laporan ke Polres Langkat pada Senin lalu. Kita melaporkan akun media sosial yang mengedit video itu," ujarnya.

Baca Juga : Akhirnya, Puluhan Tempat Prostitusi Kali Semut di Buldozer



Dijelaskannya, pemilik akun dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Sebab, tindakan tersebut telah menambah, mengubah, mengurangi pokok ajaran syariat, sehingga menimbulkan kesesatan. "Kita harap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pihak MUI Langkat. "Kita sudah terima laporannya. Ini sedang kita selidiki," ungkapnya.


Seperti diketahui, video yang menunjukkan seorang wanita menjadi imam salat beredar di media sosial. Video itu membuat heboh karena ada pria yang menjadi makmum dari wanita tersebut.

Dalam video tersebut, tampak ada sejumlah orang yang tengah melakukan gerakan salat. Ada laki-laki dan perempuan yang dalam shaf salat berjemaah tersebut.


Baca Juga : Kakanwil Jatim Sidak Lapas Kelas IIB Lamongan,Soroti Pemanfaatan Medsos dan Media Rekanan




Salat itu, tampak diimami oleh seseorang wanita yang mengenakan bercadar. Sementara di belakangnya sejumlah pria yang mengikuti gerakan wanita itu layaknya berjemaah.

Belakangan, pembuat video melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa video tersebut untuk pembuatan konten atau film bersambung. Dimana video yang bereda diakui telah dipotong oleh pemilik akun yang menyebarkan. (dhan/dtk)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru