Mencicipi Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Boleh Atau Tidak?
bulat.co.id - Saat berpuasa apakah bisa mencicipi makanan? Apalagi Anda yang berprofesi sebagai koki. Mencicipi makanan menjadi satu kewajiban.
Baca Juga:
Anda pasti sudah paham jika makan dan minum yang disengaja merupakan hal yang membuat puasa jadi tidak sah. Akan tetapi ini juga tak berarti kalau makan minum yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Kok bisa? puasa seseorang bisa batal karena tak sengaja makan dan minum terjadi kalau orang tersebut sudah mengetahui hukum itu. Dia sudah paham soal hukum kesengajaan dan tidak sengaja ketika mencicipi makanan saat puasa.
Baca Juga: Ramadan di Berbagai Negara">Tradisi Unik Ramadan di Berbagai Negara
Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.
Akan tetapi jika kamu benar-benar lupa dan tidak disengaja mencicipi masakan saat puasa, maka puasanya tidaklah batal. Akan tetapi perlu diingat kalau makanan yang disantap juga tidak dalam jumlah yang banyak.
Dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ
"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348)
Mengutip laman CNN Indonesia, Rabu (29/3/2023), menurut para ulama mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan. Misalnya, pada ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka puasa keluarganya.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Selain itu, mencicipi makanan saat puasa juga diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.
Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas.
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."