Pertama Kali di Sumut, BKPSDM Deli Serdang Gelar Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional

bulat.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein SSos ketika membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keprotokolan Tingkat Nasional Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2022 di Wing Hotel Kualanamu, Jalan Arteri Kualanamu, No. 9, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam (26/7/2022).
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Sekdakab menyampaikan bahwa Keprotokolan merupakan rangkaian kegiatan ketatanegaraan. Inti dari keprotokolan adalah etika dan disiplin. Keprotokolan tersebut mengatur etika dan disiplin, tentang bagaimana cara jalan, menerima tamu, menyambut dan menghormati tamu, dan lainnya. Kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Sumatera Utara.
"Ini pertama kali di Sumatera Utara (Sumut), ada Diklat Keprotokolan. Ini bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membangun etika dan disiplin. Ini diikuti kepala bagian, camat, aparatur sipil negara (ASN), yang dianggap mampu, bukan asal pilih," ungkap Sekda.
"Pemkab Deli Serdang menganggarkan ini (Diklat Keprotokolan) agar lebih beretika. Tampaknya sepele, tapi jangan disepelekan. Di Jawa sana, ini yang utama, Etika. Ini agar kita disiplin dalam menjalankan tugas," pungkas Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Kepala BKPSDM Deli Serdang, No. 4319 Tahun 2022, tanggal 25 Juli 2022, Tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber pada Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang, serta Keputusan Kepala BKPSDM Deli Serdang, No. 4320 Tahun 2022, tanggal 25 Juli 2022, Tentang Penetapan Peserta Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional.
"Tujuan Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional bagi ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN dalam pelaksanaan keprotokolan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau norma universal yang berlaku," ungkap Kepala BKPSDM Deli Serdang.
"Diklat Keprotokolan tersebut diikuti 40 peserta, yakni para camat, kepala bagian, serta perangkat daerah lainnya. Diklat diselenggarakan selama lima hari, terhitung sejak, Selasa (26/7/2022) sampai Sabtu (30/7/2022), atau 30 jam pelajaran," rinci Kepala BKPSDM.
Turut hadir pada pembukaan Diklat Keprotokolan tersebut, perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yosephin Siagian, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Syarifah Alwiah MMA, Asisten III Administrasi Umum, Dedi Maswardy SSos MAP, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
(and)

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
