Dikabarkan Harta Tito Karnavian Sebesar Rp 52,3 Miliar Disita, Berikut Penjelasan KPK
bulat.co.id - Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52,3 Miliar ramai diperbincangkan di Media Sosial.
Isu tersebut beredar luas di kanal YouTube dan sudah disaksikan hingga 22 ribuan kali sejak diupload pertama kali pada (13/11/2022).
Baca Juga:
Dalam video berdurasi 10 menit itu, dituliskan keterangan "KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI," disertai dengan penetapan tujuh orang tersangka.
Dijelaskan KPK bahwa video dengan keterangan sita harta Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 Miliar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks menghentikan aksinya.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.
"(Ini) agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali Fikri melansir kanal berita DISWAY pada Minggu (20/11/2022).
Masyarakat, lanjut Ali Fikri, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi Kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
Ali Fikri menambahkan masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198.
(Red)