Bobby Nopandry Digantikan Herbert Bangun, TNBG Gelar Pisah Sambut

Baca Juga:
Bobby Nopandry mulai bertugas sebagai Kasubbag TU Balai TNBG sejak 2016 hingga 2024. Rimbawan kelahiran Kotabumi, Lampung Tengah, ini lulus S-1 Kehutanan Universitas Sumatera Utara pada 2024 dan S-2 Communications di University of Texas at Elpaso.
"Terimakasih atas semua pelajaran dari kawan-kawan di TNBG. 8 tahun atau sewindu saya bertugas di TNBG. Sudah banyak teman, dan keluarga saya di Mandailing Natal ini. Izinkan saya untuk pamit dan mengabdi di tempat lain," ungkap Bobby ketika menyampaikan sambutannya di hadapan keluarga besar TNBG.
Bobby memulai kariernya sebagai staf BBKSDA Sumut tahun 2005, lalu menjadi Kepala Pengelola Kawasan (Kepala Resor) SM Dolok Surungan 1 BBKSDA Sumut pada 2006. Kemudian dia menjabat staf Bidang Wilayah II (sekarang Bidang III) BBKSDA Sumut pda 2008-2016.
Pada 2016-2024, Bobby diangkat sebagai Kasubbag TU Balai TNBG. Kini dia pindah tugas dan menduduki jabatan kepala Seksi Wilayah II Stabat Bidang Wilayah I Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

HUT ke 58 Polhut, TNBG Gelar Syukuran

Prestasi Gemilang Pengcab Kageri TNBG Madina: 8 Emas di Kejuaraan Karate Open Championship Sumut

Balai TNBG Madina Ajak Jurnalis "NgoPi" Bahas Konservasi

Tim Gakkum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Berhasil Keluarkan Alat Berat dari Kawasan TNBG

Start Dari Masjid Agung Nur Ala Nur dan Finish di Kantor Balai TNBG, Kegiatan Fun Walk Peringati HKAN 2024

Seorang Lansia Warga Hutapadang Ulu Pungkut Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Harimau

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
