Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing
Hanya orang asing yang memberikan manfaat tanpa membahayakan keamanan dan ketertiban umum saja yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Sementara itu, orang asing yang memiliki potensi membahayakan keamanan, seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencucian uang serta kegiatan berbahaya lainnya, dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi, tetapi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk memperkuat pengawasan tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Medan telah mengadakan rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang.