Kejati Sumut Gelar Jaksa Menyapa Bahas Peran Penting dalam Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba dan Korupsi

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa pemberian tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak merusak kesehatan dan karakter generasi muda bangsa.
"Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba harus dilakukan secara masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah melalui penuntutan yang maksimal dan upaya pencegahan seperti penyuluhan hukum, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah, dan penerangan hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Yos A Tarigan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan narkoba, terutama generasi muda, karena akan menghancurkan masa depan mereka. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dapat dijerat hukum jika tidak melaporkannya.
Selain membahas narkoba, Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi prioritas Kejati Sumut.
"Meskipun beberapa kasus korupsi telah berhasil ditangani, namun pemberantasan korupsi masih tetap menjadi fokus utama Kejati Sumut," tegasnya.

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat

Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar

Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
