Bupati Darma Wijaya buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dikatakan oleh Bupati, Kabupaten Sergai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayani pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.
Baca Juga:
"Berdasarkan Permendagri No. 17/2023, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD kabupaten dan badan hukum Indonesia yang melayani publik memerlukan izin Dirjen Dukcapil dan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Permohonan pemanfaatan data harus disampaikan tertulis kepada Bupati melalui Disdukcapil. Dinas Dukcapil hanya melayani lembaga pengguna yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan user-id dari Dirjen Dukcapil," ungkapnya.
Menutup sambutannya, Darma Wijaya meminta perhatian para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sifatnya yang penting dalam melaksakan tugas dan kerja pelayanan publik.
"Kepada para narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dan kerjasama yang baik," tandasnya.
Sebelumnya dalam sambutan, Kadis Dukcapil Sergai Selamat Hartono, SKM, MKM menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta sosialisasi tentang teknis pemanfaatan data kependudukan dan memberikan pemahaman kerja sama dan inovasi pelayanan di Sergai.
"Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai OPD, TP-PKK, GOPTKI, POKJA Bunda PAUD, dan UPT Puskesmas Sergai," terang Selamat Hartono.
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Kahar Effendi S.Sos, dan narasumber yaitu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan Dinas Catatan Sipil Provinsi Sumut Yanuarlin Lubis, SE, M.Si dan para peserta sosialisasi.