Bupati Darma Wijaya buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan jika data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat.
Baca Juga:
Oleh karena itu menurutnya ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (kabupaten, kecamatan, kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan.
"UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya," ujar Bupati.
Selain itu, dirinya menjelaskan UU No. 24/2013 perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.