Kartu Keluarga Model Terbaru Resmi Diterbitkan, Ada QR Code dan Bisa Cetak Sendiri
Andy Liany - Sabtu, 29 Juni 2024 10:01 WIB
Ilustrasi KK Terbaru
Masih mengutip Indonesia Baik, cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis.
Pendudukan yang hendak mengurusnya pun akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca Juga:
Proses pembuatan dokumen KK model baru itu dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya.
Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.
Selain itu, cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya tersebut dapat dilakukan secara online.
Penduduk akan menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses pemohonan.
Tags
Berita Terkait
Plt Bupati Tapsel Bagikan KIA ke Pelajar SD dan SMP di Angkola Timur
Bupati Darma Wijaya buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan
Heboh, Pemohon KTP Tewas di Kantor Disdukcapil Binjai
Warga Keluhkan Pengurusan Administrasi di Disdukcapil Deliserdang
Disdukcapil Sergai Berikan Pelayanan Prima, Warga Ucapkan Terima Kasih
Pencetakan e-KTP di Medan Dibatasi Gegara Blangko Terbatas
Komentar