Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 21:11 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tandasnya.
Tags
Berita Terkait
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Sukseskan Pillkada Serentak, Panwascam Medan Area Lantik 153 Anggota Pengawas di TPS
Geger... Bustam Arifin Ditemukan Tersangkut Dibawah Jembatan Sungai Deli
Pilihan KBPP Polri Resor Medan untuk Cagubsu dan Walikota Medan di Pilkada 2024 Bukan Seperti Ini....
Komentar