Lengkap dengan Harga! Ini Yang Terjadi Jika SIM Telat Diperpanjang Meski Terlambat 1 Hari

Andy Liany - Selasa, 26 Desember 2023 09:00 WIB
Lengkap dengan Harga! Ini Yang Terjadi Jika SIM Telat Diperpanjang Meski Terlambat 1 Hari
Ilustrasi SIM

Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:

- SIM A: Rp 120.000

Advertisement

- SIM B I: Rp 120.000

Baca Juga:

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:

- SIM A Rp 80.000

- SIM B Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

Biaya pembuatan dan perpanjangan tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.

Pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Teguh mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM melalui offline dan online.

"Syaratnya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM-nya di fotokopi. Kemudian bawa tes hasil pemeriksaan dokter dan tes psikologi," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru