Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai
Terpidana, Daria Perdana Kesuma Tubagus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerah pada jerat hukum setelah buron selama beberapa waktu.
Penangkapan dramatis terjadi pada Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Baca Juga:
- Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
- Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
- Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Tim Tabur yang dipimpin oleh Yos A Tarigan, SH, MH, menghadapi perlawanan sengit dari terpidana yang mencoba melarikan diri dan mengunci diri di dalam rumah.
Setelah melakukan upaya paksa dengan didampingi aparat setempat, terpidana akhirnya berhasil ditangkap.
Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak kunjung dijalani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Tindakan pencemaran nama baik tidak hanya merugikan pihak yang dicemarkan, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara.
.