Terkuak, Pegawai Akper Tarutung yang Dibunuh Pasangan Sejenis Ternyata gegara Utang

Redaksi - Senin, 02 September 2024 16:00 WIB
Terkuak, Pegawai Akper Tarutung yang Dibunuh Pasangan Sejenis Ternyata gegara Utang
Istimewa
bulat.co.id - TARUTUNG| Pria inisial BSH (38) membunuh pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung Monika Hutauruk (45) yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Motif pembunuhan itu karena pelaku kesal korban menagih utang kepadanya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat berhubungan badan di asrama Akper itu.

Advertisement

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:

Lalu, setelah berhubungan badan, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pasalnya, korban menagih utang pelaku kepadanya sebesar Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," sebutnya.

Ernis menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB. Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk olah TKP.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Taput. BSH dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai di Akper Tarutung milik Pemkab Taput itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper tersebut.

"Dia (korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru