Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih
bulat.co.id -MANGGARAI TIMUR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Bansarnas yang terjadi pada Selasa (25/7/23) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas diambil alih institusi TNI.
Baca Juga:
Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas">KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Markas Besar TNI menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
Baca Juga :OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan">Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023 seperti dilansir dari viva.co.id.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan