Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih

bulat.co.id -MANGGARAI TIMUR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Bansarnas yang terjadi pada Selasa (25/7/23) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas diambil alih institusi TNI.
Baca Juga:
Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas">KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Markas Besar TNI menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
Baca Juga :OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan">Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023 seperti dilansir dari viva.co.id.

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Berdiri Dekat Islamic Center, Ade Tanjung Minta Pemko Binjai dan Polres Tindak Diskotik New Lotting
