Remaja Korban Penganiayaan di Madina Berdamai dengan Sekdes dan Kades, Kades Fasilitasi Korban Hingga 18 Tahun

Reza - Kamis, 04 Juli 2024 16:00 WIB
Remaja Korban Penganiayaan di Madina Berdamai dengan Sekdes dan Kades, Kades Fasilitasi Korban Hingga 18 Tahun
Reza
Berdamai
bulat.co.id -MADINA I Seorang remaja yang diduga dianiaya oleh warga, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah berdamai dengan para pelaku.

Advertisement

Perdamaian ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021.

Baca Juga:

Kuasa hukum terlapor, Faisal Haris, SH menjelaskan bahwa perdamaian ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk melindungi anak secara luas, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina dan surat perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA. Di sini telah disepakati bahwa pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak," jelas Faisal Haris, Rabu (03/07/2024).

Lebih lanjut, Faisal Haris menerangkan bahwa dalam perdamaian ini, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun.

"Kades sudah sepakat dengan keluarga korban dan menjamin bahwa korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun. Korban juga akan diberikan rekening pribadi dan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya. Sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak," paparnya.

Faisal Haris menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021, perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

"Perkara dalam kasus ini dapat dihentikan dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH membenarkan bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. "Benar. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," jawabnya singkat.




Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru