Pria yang Tewas Dikeroyok Massa di Langkat Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
bulat.co.id -Ngertiken Sembiring (48), yang tewas karena dikeroyok dan dibakar massa di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Ngertiken merupakan salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia sudah dua kali di tahan atas kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus yang pertama, sebut Hadi, Ngertiken membunuh istrinya sendiri. Sedangkan yang kedua terlibat kasus pembunuhan juga.
Dipaparkan Hadi, Ngertiken membunuh istrinya dan di vonis 10 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman selama 6 tahun, dia dinyatakan bebas pada 2015.
Setelah bebas tahun 2015, Ngertiken kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yakni pembunuhan.
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD
Bupati Tapsel Saksikan Perjanjian Pembangunan Huntap Tahap ll Pascabencana
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP
Bantuan Kolam Ikan Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Perlindungan Rakyat Melalui Prestice Tersosialisasikan di Tapsel