Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi
bulat.co.id -BATAM | Seorang pria berinisial CS (26) di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya.
Pelaku CS nekat menyebar video mesum itu lantaran tidak terima diputusi oleh sang pacar atau korban.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Kamis (28/9/23) mengatakan, pelaku penyebar video asusila pada Jumat (22/9/23).
Baca Juga:
"Unit Reskrim Polsek Sei Beduk sudah mengamankan pelaku CS. Motif pelaku tak terima diputus hubungan oleh korban," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal.
Baca Juga :Soal Relokasi Warga Rempang, BP Batam: Tidak Ada Batas Waktu
Benny menyebut penyebaran video mesum itu dilakukan pelaku CS di media sosial TikTok. Korban berinisial NS (21) sempat melihat video mesum tersebut yang disebarkan pelaku itu.
"Korban sempat melihat video hubungan intim korban dan pelaku disebarkan oleh pelaku CS di akun TikTok. Selang beberapa menit, video itu dihapus oleh pelaku," ujarnya.
Korban NS kemudian tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari pelaku CS. Dalam pesan itu pelaku mengancam korban jika tak balikan dengannya maka akan menyebar luaskan video asusila tersebut.
"Pelaku mengirimkan pesan kepada korban yang berisikan permintaan untuk balikan. Jika korban menolak, pelaku akan menyebar luaskan video-video yang ada padanya ke TikTok, Facebook, Instagram," jelasnya.
Korban NS yang mendapatkan ancaman pelaku mengalami trauma atas perbuatan pelaku CS. Pelaku kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk.