Pria di Batam Perkosa Penghuni Kos, Modus Pura-pura Cari Temannya
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura mencari teman di indekos yang ditempati korban.
Baca Juga:
"Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Minggu (28/7) mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial AI. Kejadian tersebut terjadi di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, Jumat (2/8/2024).
Kronologi kejadian pemerkosaan itu bermula pada Sabtu (27/7) malam. Korban yang saat itu sedang mencuci pakaian di kamar mandi tiba-tiba didatangi seorang pria yang menanyakan penghuni kos lain.
"Pelaku kemudian berpura pura numpang ke kamar mandi lalu korban menjawab bahwa air sedang mati. Saat korban mau menutup pintu kamar mandi pelaku mendorong pintu kamar mandi lalu menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban," ujarnya.
Pelaku kemudian menarik korban ke kamarnya sambil menodongkan sebilah pisau di lehernya. Kemudian pelaku memperkosa korban di kamar tersebut.
"Usai melakukan aksinya, saat pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menderita sakit di bagian kemaluan. Selain itu terdapat luka gores di bagian leher korban akibat gesekan pisau yang ditodongkan pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota.
"Unit Reskrim langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi di mana keberadaan pelaku. Pelaku diamankan di perumahan yang sama pada Minggu (28/7)," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku AI mengaku nekat melakukan aksinya karena tak tahan melihat korban memakai daster saat mencuci. Pelaku sendiri diketahui belum menikah.
"Pelaku dan korban ini tak saling mengenal. Menurut pengakuannya pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai pakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan. Pelaku AI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.