Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Remaja di Langsa
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada November 2023 di kediaman korban yang berada di Kota Langsa. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Baca Juga:
Menurut keterangan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban sebelum melakukan tindakan asusila. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima personel Sat Reskrim Polres Langsa. MAA diketahui berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.