Pejabat di Siak Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel Bareng WIL: Kasus Dilapor Polisi

Redaksi - Jumat, 20 September 2024 13:30 WIB
Pejabat di Siak Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel Bareng WIL: Kasus Dilapor Polisi
Istimewa
bulat.co.id - SIAK| Seorang pejabat di Kabupaten Siak, Riau berinisial AD (39) digerebek istri sah saat berduaan dengan wanita idaman lain (WIL) di kamar hotel. Mereka digerebek setelah istri AD, AS melapor ke polisi.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Monolog, Pekanbaru, Minggu (15/9) pukul 17.30 WIB. Saat digerebek, AD sedang berada di kamar nomor 702 bersama wanita berinisial GRU (37).

Advertisement

Video penggerebekan pun beredar luas di WhatsApp Grup dan media sosial. Terlihat pejabat Pemkab Siak itu panik saat polisi datang setelah menerima laporan dari sang istri.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana membenarkan adanya pejabat yang digerebek. Penggerebekan dilakukan setelah istri AD melaporkan suaminya di kamar hotel, di Jalan Tengku Zainal Abidin itu.

"Minggu kemarin kami menerima laporan dari WS. WS melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan AD dan wanita lain di hotel," kata Berry Juana saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

Setelah menerima laporan, piket Reskrim Polresta kemudian mendatangi Hotel Monolog dan berkoordinasi dengan resepsionis. Hasil koordinasi didapati bahwa AD berada di kamar nomor 702 lantai 7.

"Didamping room boy dan security, piket Reskrim menuju kamar. Setiba di depan pintu kamar, room boy mengetuk pintu sampai dibuka dibuka dari dalam," tegas Berry.

Piket Reskrim langsung masuk ke dalam kamar yang dimaksud. Di dalam kamar ditemukan seorang laki-laki berinisial AD bersama seorang perempuan berinisial GRU.

"Saat kami masuk AD dan GRU hanya pakai handuk warna putih tanpa pakaian. Setelah itu kami minta menggunakan pakaian untuk dimintai keterangan ke Mapolresta," kata Berry.

Hasil pemeriksaan, Berry memastikan AD dan GRU bukanlah pasangan suami istri alias tidak ada ikatan pernikahan. Kasus yang dilaporkan istri AD itu kini masih terus didalami.

"AD ini pejabat di Pemkab Siak. Jabatan di Siak itu Kabid di Bappeda, jadi status ASN," tegas Berry.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru