Panji Gumilang Disebut Korupsi Dana BOS
bulat.co.id -JAKARTA | Penanganan kasuspimpinanPondok Pesantren(Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir di Mabes Polri. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ditemukan dugaan tindak pidana pada yayasan, mulai dari penggelapan, penyalahgunaan zakat, hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, baru-baru ini mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisis mendalam dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Baca Juga :Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Pihak lain yang diajak berkoordinasi adalah tiga
pejabat Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidiki dugaan
penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
"Hasil koordinasi dan analisis transaksi didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.