Panji Gumilang Disangkakan Pasal Berlapis, Mulai dari Penistaan Agama hingga ITE

"Kemarin
naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, kemudian penyidik
melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Dirtipidu, Bareksrim Polri,
Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (6/7/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim">Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim
Dalam SPDP
itu, Bareskrim Polri mepersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan
juga Pasal 45a ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
Padagelar
perkara pertama pada Senin (3/7/23), penyidik mepersangkakan Panji Gumilang
dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan
Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal
tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/23),
penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Baca Juga :Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim
"Kedua
perkara ini dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani
Pasal 45a
ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp 1 miliar."
Baca Juga :Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun">Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/23). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Inilah Sosok Yang Melaporkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong

Tito Karnavian Gantikan Mahfud Jadi Plt Menko Polhukam

Bertemu 10 Menit, Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri, Bicara Apa Saja?
