Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK
Mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu
mantan Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi
Persada Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Baca Juga:
Baca Juga :Tim Patroli Sepeda Polwan Presisi Polres Labuhanbatu Berbagi Kebaikan
Kemudian, mantan Vice President Operasional PT BGR
April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni
Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp
127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dhan/bs)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan
KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya
KPK Tak Bisa Periksa Kaesang Soal Jet Pribadi
Buntut Naik Jet Pribadi, Kaesang Diminta Klarifikasi KPK soal Dugaan Gratifikasi
Perkara Bobby dan Izin Tambang Blok Medan: Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK
Komentar