Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Baca Juga:
Baca Juga :Gempuran Barang Impor di TikTok Shop Ancam UMKM Dalam Negeri
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati
alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta
subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023).