Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura

Ahmad - Jumat, 06 Desember 2024 10:02 WIB
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Istimewa
bulat.co.id - TANJUNG PURA – Pencuri plat besi dan baut Jembatan Tanjung Pura sudah tertangkap polisi, Rabu (4/12/2024) malam. Dalam sebulan beraksi, tersangka MS (36) berhasil menjarah 468 baut dan 78 plat besi jembatan itu. Karena ulahnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga pun mengalami kerugian hingga Rp132.730.000.

Selain karena sudah viral di media sosial, penangkapan MS berdasarkan pengaduan Jolis Nainggolan dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/82/XII/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat pada 4 Desember 2024.

Advertisement

"Korbannya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga. Jumlah baut yang hilang sebanya 468 dan 78 plat cover jembatan. Dalam hal ini, negara mengalami kerugian material sebesar Rp132.730.000," kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting saat mengggelar konferensi pers, Kamis (5/12/2024) siang.

Baca Juga:

#Sampan Kayu

Awalnya, kata David, Jolis Nainggolan mendapat informasi dari Polres Langkat terkait pencurian itu. Dimana, personel Polsek Tanjung Pura memergoki MS yang menggunakan sebo sedang melakukan aksinya pada 3 Desember 2024 sekira jam 21.30 WIB.

Saat itu, MS kedapatan sedang membuka baut dan plat jembatan menggunakan kunci inggris. Ketika hendak ditangkap, warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ini spontan lompat ke aliran Sungai Batang Serangan.

Kunci inggris yang digunakannya sebagai alat memuka baut pun dibuang MS ke aliran sungai. Tapi, polisi menemukan beberapa baut yang sudah terbuka dari tiang jembatan. Bahkan, sampan kayu milik MS juga masih terikat di jembatan itu.

#Kebutuhan Ekonomi

"Besoknya, pelapor mengecek kondisi jembatan dan menemukan baut dan plat cover yang hilang. Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar David.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 5 buah mur, 4 buah ring, 2 buah baut dan 1 unit sampan kayu sebagai barang bukti. Tersangka MS sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam sebulan terakhir. "Uang hasil kejahatannya, digunakan MS untuk memenuhi ekonomi keluarga," tandas David.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Langkat Muhammad Rizki Rifai mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus itu. "Kita sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Pura dalam mengungkap kasus ini," kata Rifai, di sela kegiatannya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru