Kepala Pengamanan Lapas di Kaltara Aniaya Napi hingga Tewas gegara Tersinggung
Dia menganiaya narapidana (napi) bernama Samsudin (36) dengan cara menendang dan memukul hingga tewas karena tersinggung saat lewat di hadapannya tanpa permisi.
Atas peristiwa itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Miftah Hudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Baca Juga:
Baca Juga :Kakak-Adik Dianiaya Tetangga, AKP Zikri Muammar SH SIK : Sedang Proses dan Lidik
Korban Samsudin tewas usai menjalani perawatan selama 4 hari di rumah sakit pada Sabtu (24/6/23).
Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian Samsudin.
Kemudian, polisi turun tangan mengusut kematian Samsudin. Polisi menetapkan Miftah Hudin sebagai tersangka. Miftah sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Baca Juga :Anggota DPRD Luwu Utara Dianiaya Hingga Pingsan
"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," sebut Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.
Selanjutnya, polisi juga membeberkan penyebab Miftah menganiaya korban. Polisi menyebut pelaku menganiaya korban karena tersinggung.