Kejagung Geledah Tiga Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor Migor Termasuk Musim Mas
Andy Liany - Sabtu, 08 Juli 2023 14:43 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Beritasatu.com / Cindy Layan)
bulat.co.id -JAKARTA | Kasus korupsi
ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga perusahan minyak raksasa masih terus
bergulir.
Kemarin, Kejaksaan Agung(Kejagung)
menggeledah kantor tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas eksporcrude
palm oil(CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga:
Penyitaan
dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5
Juli 2023.
Baca Juga :Musim Mas Ditetap Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 6,47 Triliun">Perusahaan Sawit Raksasa PT Musim Mas Ditetap Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 6,47 Triliun
Ketiga perusahaan yang kantornya digeledah yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, kantor Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Baca Juga :Empat Polisi di Batu Bara Dilaporkan, Diduga Peras Bandar Narkoba Hingga Rp 83 Juta
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kejaksaan agungMusim MasPT Permata Hijau GroupPT Wilmar Nabati IndonesiaWilmar GroupkejagungKorupsimenggeledah kantor
Berita Terkait

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar