Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar

Redaksi - Rabu, 30 Oktober 2024 11:00 WIB
Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun anggaran 2017.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, menyatakan bahwa Yusuf dieksekusi setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024. Dia terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, bendahara, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.

Baca Juga:


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru