Jadi Bandar Narkoba, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Hendra Mulya - Jumat, 10 Maret 2023 18:43 WIB
bulat.co.id -Sepasang kekasih, warga Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Langkat saat menunggu pembeli narkoba dirumahnya.
Kedua pelaku ini adalah AN (27) yang merupakan residivis dan RW (22). Dari keduanya, polisi menemukan 3.35 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Hardiyanto, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kami (9/3/23) sekitar pukul 01.30 wib.
"Saat pihak kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi yang kita terima, lokasi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari informasi ini, kemudian tim terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP. Hardiyanto, SH, MH, Jumat (10/3/23).
Saat di lokasi, lanjut Hardiyanto, tim melihat pelaku sedang berada di dalam rumah. Takut buruannya kabur, kemudian petugas didampingi kepling langsung melakukan penangkapan.
"Di sana kita menangkap sepasang kekasih berikut barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kamar dengan menggunakan media kotak rokok," terangnya.
Selain itu, dari pot bunga yang berada di depan rumah, polisi juga menemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat pelaku.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar