Guru Besar, Akademisi, dan Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa TUN 103 Guru Honorer Kabupaten Langkat

Redaksi - Kamis, 12 September 2024 20:30 WIB
Guru Besar, Akademisi, dan Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa TUN 103 Guru Honorer Kabupaten Langkat
LBH Medan
Penyerahan Amicus Curiae kepada Ketua PTUN Medan oleh Guru Besar, Akademisi dan 6 Fakultas Hukum Sumut
bulat.co.id -MEDAN I LBH Medan merilis, sebanyak tujuh akademisi dan dekan fakultas hukum dari enam universitas di Sumatera Utara dan seorang guru besar telah menyerahkan Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Amicus Curiae diserahkan langsung oleh Profesor Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara), bersama dengan Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Dr. Agusmidah, SH., M.Hum. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).

Advertisement

Dr. Farid Wajdi, SH, M. Hum (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Founder Ethics of Care).

Baca Juga:

Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa), Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area).

Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara), dan Dr. T. Riza Zarzani, SH., M.H (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan).

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru