Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun
Peristiwa yang menimpa korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) itu terjadi hari Selasa (17/9) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SPBU Kelud Semarang. Dia dikejar anggota gengster yang salah satunya bernama Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono, Semarang Barat.
Bagas mengaku mengira korban adalah kelompok lawan tawurannya. Padahal, korban hanya lewat di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Korban awalnya dikejar pelaku lain yaitu, Rico Sandova (23) warga Bulu Lor, Semarang Utara. Korban yang berboncengan dengan temannya disabet senjata tajam oleh Rico hingga terjatuh.
Kemudian Bagas dan temannya, Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat menghujani korban yang jatuh dengan celurit.
"Aku bacok di punggung tiga kali. Yang satu depan (menunjuk pinggang kanan bagian depan). Korban minta ampun saya tinggal lari," ujar pelaku, Bagas di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Tiga pelaku itu kemudian kabur menggunakan motor meninggalkan korban terkapar bersimbah darah. Bahkan Bagas sempat kabur ke Subang.
"Saya ke Subang soalnya takut petugas, takut keluarga korban," kata Bagas.
Teman korban, AL, mengatakan terkejut mendapat kabar korban dibacok orang saat pulang dari tempat tinggalnya di Gunungpati. Dia langsung menuju ke lokasi dan sempat mendapati korban masih hidup dan kesakitan.
"Sempat di aspal nunggu ambulans. Sempat minta air minum. Sekitar 15 menitan masih berontak kanan kiri. Kaki kiri mati, jadi kaki kanan yang gerak," kata AL di Polrestabes Semarang.
AL mengecam aksi pelaku yang membuat sahabatnya sejak kecil itu tewas. Dia berharap pelaku dihukum berat.
"Hukuman 20 tahun nggak setimpal itu. Dia harapan keluarga, di lingkungan teman baik," tegasnya.
Untuk diketahui tiga orang pelaku utama itu merupakan anggota geng All Star yang saat kejadian saling tantang dengan geng Witchsel019. Dari geng Witchsel019 juga diamankan tiga orang tersangka yaitu Roni Hasim (22), Bagus Ardhi (22) dan IB (17).
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.