Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
Pemilik
lahan bersama warga mencoba menghadang alat berat yang ingin meratakan pohon
serta tanaman ubi yang disengketakan.
Baca Juga:
Adu mulut
antara pemilik lahan dengan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah terjadi. Pemilik
lahan bersama petugas kepolisian terlibat aksi saling dorong saat alat berat
mulai memasuki areal eksekusi.
Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar
Polisi yang
berada di lokasi pun langsung bersiap mengamankan proses eksekusi lahan dan
mencegah warga melakukan aksi anarkis.Meski mendapatkan perlawanan,
proses eksekusi tetap dilakukan.
Juru Bicara
Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi
lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN
t.b.
"Iya jadi
hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas
12.992 meter persegi," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu," kata Iskandar.
Iskandar
mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018
silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan
Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali
(PK).
Baca Juga :Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal">Polres Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal
"Eksekusi
dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh
dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh
termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK
pada tahun 2021," kata Iskandar.
Iskandar
mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan
eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.