Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh

Yusnar - Rabu, 26 Juli 2023 18:30 WIB
Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
istimewa
eksekusi lahan di Sei Rampah nyaris ricuh
bulat.co.id -SERGAI | Eksekusi lahan seluas 12.992 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah yang ada di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai nyaris ricuh, Rabu (26/7/23).

Advertisement

Pemilik lahan bersama warga mencoba menghadang alat berat yang ingin meratakan pohon serta tanaman ubi yang disengketakan.

Baca Juga:

Adu mulut antara pemilik lahan dengan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah terjadi. Pemilik lahan bersama petugas kepolisian terlibat aksi saling dorong saat alat berat mulai memasuki areal eksekusi.

Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar

Polisi yang berada di lokasi pun langsung bersiap mengamankan proses eksekusi lahan dan mencegah warga melakukan aksi anarkis.Meski mendapatkan perlawanan, proses eksekusi tetap dilakukan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN t.b.

"Iya jadi hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas 12.992 meter persegi," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018 silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal">Polres Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal

"Eksekusi dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK pada tahun 2021," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.

"Sempat ada namun tetap kita lakukan eksekusi dan tadi ada pihak polisi yang secara persuasif mengamankan proses eksekusi," tutupnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru