Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat

Ven Darung - Rabu, 02 Agustus 2023 09:45 WIB
Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Ven Darung
Sidang kode etik anggota Polres Manggarai Barat

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Advertisement

Baca Juga:

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," kata Kapolres Mabar.

Baca Juga :Kelurahan Rana Loba-Mahasiswa Unwira Bersinergi Cegah Stunting

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.

"Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," jelasnya.

Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," ungkap Perwira berpangkat AKBP itu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru