Diduga Lakukan Ajaran Menyimpang, MUI Langkat Laporkan Pihak Ponpes Al Kafiyah

Pihak Ponpes Al Kafiyah dilaporkan atas dugaan tindakan penistaan agama atau ajaran yang menyimpang dari agama islam yang dibuat melalui video dan sempat viral di media sosial.
Baca Juga :Orangutan Masuk Kamar Penginapan di Bukit Lawang, Cuci Tangan Hingga Ambil Minuman Dalam Lemari Pendingin
Ketua MUI Kabupaten Langkat, . Zulkifli Ahmad Dian LC, MA mengatakan, pihaknya melaporkan video viral Ponpes Al Kafiyah konten tersebut diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga:
- Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
- Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
- Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
"Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi," kata Zulkifli Ahmad Dian LC, MA didampingi Bendahara MUI Kabupaten Langkat, Ustadz Mansyur saat berada di Polres Langkat.
Baca Juga :Sisiwi di Pekanbaru Duel Dalam Hutan
Zulkifli juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ponpes Al Kafiyah, sebab menurutnya, konten video yang berisikan tentang agama seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu kepada MUI setempat.

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
