Bekuk Tersangka Narkotika: Penangkapan Polres Tanah Karo di Kabanjahe, Sumatra Utara
Tersangka yang ditangkap bernama HA, seorang buruh bangunan, ditemukan dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram.
Penangkapan HA dilakukan dalam operasi yang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka.
Baca Juga:
Petugas juga berhasil menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram di bawah tempat tidur tersangka saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.